Wednesday, March 29, 2017

Pengertian dan Hukum Wasilah (Tawassul)


Pengertian Tawassul, Hukum Tawassul, Dalil Tawassul, Bolehka bertawassul?
Pengertian Tawassul, Dalil Bolehnya Tawassul, Hukum berdo'a dengan Tawassul.
Pengertian Tawassul, Hukum Tawassul, Dalil Tawassul, Bolehka bertawassul? Pengertian Tawassul, Dalil Bolehnya Tawassul.
Mytheilmu.blogspot.com
Pemahaman tawassul sebagaimana yang dipahami oleh umat islam selama ini adalah bahwa Tawassul adalah berdoa kepada Allah melalui suatu perantara, baik perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat kepada Allah. Jadi tawassul merupakan pintu dan perantara doa untuk menuju Allah SWT. Orang yang bertawassul dalam berdoa kepada Allah menjadikan perantaraan berupa sesuatu yang dicintainya dan dengan berkeyakinan bahwa Allah SWT juga mencintai perantaraan tersebut.

Orang yang bertawassul tidak boleh berkeyakinan bahwa perantaranya kepada Allah bisa memberi manfaat dan madlorot kepadanya dan Jika ia berkeyakinan bahwa sesuatu yang dijadikan perantaraan menuju Allah SWT itu bisa memberi manfaat dan madlorot, maka dia telah melakukan perbuatan syirik, karena yang bisa memberi manfaat dan madlorot sesungguhnya hanyalah Allah semata. Banyak yang salah kaprah tentang tawassul ini. banyak aliran yang mengira berziarah merupakan hal yang syirik karena meminta kepada orang yang telah meninggal padahal tidak, kita hanya berwasilah atau meminta kepada Allah lewat kekasihnya misalnya para Wali songo.

Tawassul merupakan salah satu cara dalam berdoa. Banyak sekali cara untuk berdo'a agar dikabulkan Allah, Singkatnya Doa itu bisa dikabulkan ada 2 sebab yakni sebab waktunya dan tempatnya. 
1. Waktu Mustajab untuk berdoa yakni di sepertiga malam terakhir, Sehabis Sholat Fardhu, Antara Adzan dan Iqomah dan masih banyak lagi.
2. Tempat Tempat Mustajab untuk berdoa yaitu di Makkah, Madinah, Baitul Maqdis, Jabal Rahmah dan masih banyak lagi. 
Demikian juga tawassul adalah salah satu usaha agar do'a yang kita panjatkan diterima dan dikabulkan Allah s.w.t. Dengan demikian,tawasul adalah alternatif dalam berdoa dan bukan merupakan keharusan.

Tawassul dengan amal sholeh kita
Para ulama sepakat memperbolehkan tawassul terhadap Allah SWT dengan perantaraan perbuatan amal sholeh, sebagaimana orang yang sholat, puasa, membaca al-Qur’an, sedekah, berbuat kebaikan, menolong sesama. kemudian mereka bertawassul terhadap amalannya tadi. 

Seperti kisah ini yang menunjukan bahwa Tawassul kepada Amal baik itu diterima. kisah itu menceritakan tentang tiga orang yang terperangkap di dalam goa, yang pertama bertawassul kepada Allah SWT atas amal baiknya terhadap kedua orang tuanya, yang kedua bertawassul kepada Allah SWT atas perbuatannya yang selalu menjahui perbuatan tercela walaupun ada kesempatan untuk melakukannya dan yang ketiga bertawassul kepada Allah SWT atas perbuatannya yang mampu menjaga amanat terhadap harta orang lain dan mengembalikannya dengan utuh, maka Allah SWT memberikan jalan keluar bagi mereka bertiga. (Ibnu Taimiyah mengupas masalah ini secara mendetail dalam kitabnya Qoidah Jalilah Fii Attawasul Wal wasilah hal 160)

Tawassul dengan orang sholeh Adapun yang menjadi perbedaan dikalangan ulama’ adalah bagaimana hukumnya tawassul tidak dengan amalnya sendiri melainkan dengan seseorang yang dianggap sholeh dan mempunyai martabat dan derajat tinggi dei depan Allah. Misalnya bertawassul kepada para Wali Allah, Habaib, para Ulama' dan orang orang yang Sholih. Sebagaimana ketika seseorang mengatakan : ya Allah aku bertawassul kepada-Mu melalui nabi-Mu Muhammmad atau Abu bakar atau Umar dll.

Para ulama Berpendapat bahwa hukum bertawassul kepada Orang Sholeh boleh, namun beberapa ulama mengatakan tidak boleh. Akan tetapi kalau dikaji secara lebih detail dan mendalam, perbedaan tersebut hanyalah sebatas perbedaan lahiriyah bukan perbedaan yang mendasar karena pada dasarnya tawassul kepada dzat (entitas seseorang), pada intinya adalah tawassul pada amal perbuatannnya, sehingga masuk dalam kategori tawassul yang diperbolehkan oleh ulama’.

Dalil-Dalil Tentang Tawassul


Dalam setiap permasalahan apapun suatu pendapat tanpa didukung dengan adanya dalil yang dapat memperkuat pendapatnya, maka pendapat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai pegangan. Dan secara otomatis pendapat tersebut tidak mempunyai nilai yang berarti, demikian juga dengan permasalahan ini, maka para ulama yang mengatakan bahwa tawassul diperbolehkan menjelaskan dalil-dalil tentang diperbolehkannya tawassul baik dari nash al-Qur’an maupun hadis, sebagai berikut:
Dalil Wasilah di dalam alqur’an :

* Surat Almaidah, 35 :ياأيها الذين آمنوااتقواالله وابتغوا إليه الوسيلة
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya,."

*Suat Al-Isra', 57:

أُ
ولَـئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُوراً

“ Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka [857] siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. [857]

Maksudnya: Nabi Isa a.s., para malaikat dan 'Uzair yang mereka sembah itu menyeru dan mencari jalan mendekatkan diri kepada Allah. Lafadl Alwasilah dalam ayat ini adalah umum, yang berarti mencakup tawassul terhadap dzat para nabi dan amal perbuatan yang baik.Demikian semoga ada manfa’at .

Pengertian Tawassul, Hukum Tawassul, Dalil Tawassul, Bolehka bertawassul?
Pengertian Tawassul, Dalil Bolehnya Tawassul.

No comments:

Post a Comment